Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menyebut ada 17 warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik (KTP-el). Mereka berasal dari Tiongkok, Singapura, Perancis, Rusia, Mesir, Arab Saudi, Afghanistan, Bangladesh, Filipina, India dan Kamerun.
WNA yang memiliki KTP-el wajib mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) hingga dokumen keimigrasian lainnya. Masalahnya, ada nama WNA asal Tiongkok yang namanya masuk daftar pemilih pada Pemilu 2019. Kenapa bisa demikian?