Espospedia
Kamis, 28 Februari 2019 - 08:35 WIB

Kontroversi KTP Elektronik Bagi WNA

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menyebut ada 17 warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik (KTP-el). Mereka berasal dari Tiongkok, Singapura, Perancis, Rusia, Mesir, Arab Saudi, Afghanistan, Bangladesh, Filipina, India dan Kamerun.

WNA yang memiliki KTP-el wajib mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) hingga dokumen keimigrasian lainnya. Masalahnya, ada nama WNA asal Tiongkok yang namanya masuk daftar pemilih pada Pemilu 2019. Kenapa bisa demikian?

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif