Solopos.com, SOLO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menyebut ada 17 warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik (KTP-el). Mereka berasal dari Tiongkok, Singapura, Perancis, Rusia, Mesir, Arab Saudi, Afghanistan, Bangladesh, Filipina, India dan Kamerun.
WNA yang memiliki KTP-el wajib mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) hingga dokumen keimigrasian lainnya. Masalahnya, ada nama WNA asal Tiongkok yang namanya masuk daftar pemilih pada Pemilu 2019. Kenapa bisa demikian?
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota