Solopos.com, SOLO — Pemerintah menyetarakan gaji perangkat desa (perdes) dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA mulai Maret mendatang. Bila gaji perdes sudah lebih tinggi dari gaji PNS golongan IIA, tidak akan dilakukan penurunan gaji. Saat ini sejumlah desa di Soloraya sudah menerapkan gaji perdes yang lebih tinggi dari gaji PNS golongan IIA.
Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027