Espospedia
Sabtu, 3 Juli 2021 - 08:00 WIB

Ketentuan PPKM Darurat Jawa Bali

Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis PPKM Darurat (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Secara umum letentuan pada PPKM Darurat mirip dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi Covid-19 di Tanah Air. Beberapa di antaranya, mengatur larangan jajan di tempat di warung makan atau kafe. Apa saja ketentuan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali? Berikut perinciannya.

Infografis oleh Whisnupaksa K.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif