Espospedia
Kamis, 25 April 2019 - 18:55 WIB

Jejak Kejahatan Siber WNA di Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG–Jajaran keimigrasian Semarang menangkap 40 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan yang diyakini sebagai anggota sindikat penipuan internasional. Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di kompleks Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka merupakan jaringan penipuan internasional yang mengincar penduduk negara asal mereka di Tiongkok dan Taiwan. Sindikat penjahat itu, menurutnya mengincar warga negara Tiongkok dan Taiwan yang sedang bermasalah hukum untuk selanjutnya diperas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif