Espospedia
Minggu, 20 Januari 2019 - 09:30 WIB

Jejak Kasus Abu Bakar Ba'asyir

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan. Pembahasan mengenai pembebasan Ba’asyir itu sudah dilakukan sejak awal 2018 lalu.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif