Espospedia
Sabtu, 5 Mei 2018 - 20:29 WIB

Jejak 2 Kasus Jerat Rizieq Syihab

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, SOLO — Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Rizieq akan pulang ke Tanah Air setelah semua kasus hukum yang menjeratnya dihentikan.</p><p>Rizieq yang saat ini berada di luar negeri masih menjadi tersangka untuk kasus dugaan konten pornografi dalam percakapan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp yang ditangani Polda Metro Jaya. Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menyatakan tengah mengupayakan penghentian kasus lain dengan mengajukan permohonan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif