Espospedia
Jumat, 15 Mei 2020 - 23:00 WIB

Jangan Via Streaming! Begini Ketentuan Salat Id Saat Pandemi Menurut Imbauan MUI

Whisnupaksa Kridhangkara  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salat Id Saat Pandemi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa salat Idulfitri bisa dilakukan di rumah saat pandemi Covid-19. Namun menurut MUI, salat Id tidak boleh dilakukan secara virtual atau melalui siaran streaming.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, menjelaskan hal itu saat menjelaskan lebih terperinci mengenai dasar pembuatan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri pada saat Pandemi Covid-19, Kamis (14/5/2020).

Advertisement

Asrorun menjawab pertanyaan dari salah satu peserta yang bertanya mengenai hukum salat Id berjemaah jika dilakukan secara virtual. Asrorun pun menegaskan salat berjemaah yang dilakukan secara virtual hukumnya tidak sah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif