Espospedia
Kamis, 10 Mei 2018 - 04:30 WIB

Jangan Tertipu! Ini Referensi Biaya Umrah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Maraknya kasus penipuan umrah menjadikan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 8/2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Permendag itu memuat berbagai aturan untuk menangkal penipuan umrah.</p><p>Beberapa di antaranya adalah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib memberangkatkan calon jemaah umrah maksimal enam bulan setelah pendaftaran, pembayaran pelunasan biaya umrah harus kurang dari tiga bulan sebelum keberangkatan, dan pemerintah juga mengeluarkan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) referensi.</p><p>BPIU referensi ditetapkan Rp20 juta. Artinya, biaya umrah yang ideal adalah sekitar Rp20 juta. Bila ada biaya umrah di bawah Rp20 juta, masyarakat patut waspada. BPIU referensi itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 221/2018.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif