SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Maraknya kasus penipuan umrah menjadikan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 8/2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Permendag itu memuat berbagai aturan untuk menangkal penipuan umrah.</p><p>Beberapa di antaranya adalah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib memberangkatkan calon jemaah umrah maksimal enam bulan setelah pendaftaran, pembayaran pelunasan biaya umrah harus kurang dari tiga bulan sebelum keberangkatan, dan pemerintah juga mengeluarkan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) referensi.</p><p>BPIU referensi ditetapkan Rp20 juta. Artinya, biaya umrah yang ideal adalah sekitar Rp20 juta. Bila ada biaya umrah di bawah Rp20 juta, masyarakat patut waspada. BPIU referensi itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 221/2018.</p>

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya