SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi namun undang- undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi.
 
Amnesti menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy (hal. 41) adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Selain amnesti, ada beberapa jenis ampunan presiden kepada narapidana.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya