Espospedia
Rabu, 13 April 2022 - 20:29 WIB

Ini Dia Aturan Pemberian THR Bagi Pekerja

Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis THR (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini harus dibayarkan perusahaan secara penuh tanpa dicicil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/1/HK.04/IV/2022 .

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan monitoring dan sosialisasi ke sejumlah perusahaan di Bumi Sukowati. Mereka memantau dan meminta komitmen perusahaan untuk membayarkan THR seusai aturan.

Advertisement

Berikut ini aturan pemberian THR bagi pekerja:

 

Infografis: Whisnupaksa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif