Espospedia
Sabtu, 15 September 2018 - 09:00 WIB

Infografis: MA Cabut Aturan Taksi Online

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, SOLO — Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah aturan untuk taksi <em>online</em> yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/ 2017.</p><p>Setidaknya ada sembilan aturan dalam permenhub itu yang dicabut MA di antaranya kewajiban taksi <em>online</em> berbadan hukum, kewajiban taksi <em>online</em> berstiker khusus, kewajiban taksi <em>online</em> punya dokumen perjalanan yang sah, hingga kewajiban registrasi uji tipe (SRUT).</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif