SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, SOLO — Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah aturan untuk taksi <em>online</em> yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/ 2017.</p><p>Setidaknya ada sembilan aturan dalam permenhub itu yang dicabut MA di antaranya kewajiban taksi <em>online</em> berbadan hukum, kewajiban taksi <em>online</em> berstiker khusus, kewajiban taksi <em>online</em> punya dokumen perjalanan yang sah, hingga kewajiban registrasi uji tipe (SRUT).</p>

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya