Espospedia
Senin, 25 Juni 2018 - 04:30 WIB

Infografis: Kriteria Pemilih Pilgub Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, SOLO — Menjelang hari H pemilihan Gubernur Pilgub (Pilgub) Jateng, Rabu (27/6/2018), warga yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) tak perlu risau. Sebab, dengan berbekal KTP asli dan foto kopi kartu keluarga (KK), warga yang tak masuk DPT tetap bisa menyalurkan suaranya.&nbsp;Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Pemilih, Pargito, menjelaskan warga yang tak masuk DPT namun sudah memiliki hak pilih, maka disebut memilih tambahan. Mereka ini tetap diperbolehkan menyalurkan hak suaranya, dengan catatan membawa KTP asli dan foto kopi KK. "Nanti, cukup membawa KTP asli dan foto KK ditunjukkan kepada panitia. Waktu mencoblosnya pada saat satu jam terakhir menjelang penutupan, yakni pukul 12.00 WIB-13.00 WIB," jelasnya.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif