SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, SOLO — Menjelang hari H pemilihan Gubernur Pilgub (Pilgub) Jateng, Rabu (27/6/2018), warga yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) tak perlu risau. Sebab, dengan berbekal KTP asli dan foto kopi kartu keluarga (KK), warga yang tak masuk DPT tetap bisa menyalurkan suaranya.&nbsp;Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Pemilih, Pargito, menjelaskan warga yang tak masuk DPT namun sudah memiliki hak pilih, maka disebut memilih tambahan. Mereka ini tetap diperbolehkan menyalurkan hak suaranya, dengan catatan membawa KTP asli dan foto kopi KK. "Nanti, cukup membawa KTP asli dan foto KK ditunjukkan kepada panitia. Waktu mencoblosnya pada saat satu jam terakhir menjelang penutupan, yakni pukul 12.00 WIB-13.00 WIB," jelasnya.</p>

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya