Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Penetapan itu dilakukan sebelum revisi UU KPK.
“Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik selama waktu tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Salah satu kegiatan yang disebutkan Febri yaitu pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam. Miftahul ditahan KPK, beberapa hari lalu.
“Penyidikan ini kami lakukan sebelum revisi UU KPK diketok di rapat paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi,” ucap Febri.