Espospedia
Jumat, 22 Maret 2019 - 12:00 WIB

Infografis: Aturan Baru Ojek Online

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Aturan untuk ojek online (ojol) akhirnya terbit. Payung hukum itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan yang diundangkan pada Senin (11/3/2019) itu terdiri atas 21 pasal dan delapan bab. Terdapat beberapa poin utama yang ada di peraturan tersebut, yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan pemerintah segera menyosialisasikan regulasi tersebut. “Akhir Maret dan awal April kami akan ke daerah menyampaikan regulasi,” kata dia di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Advertisement

Dia mengatakan menyangkut tarif atau biaya jasa sedang dibahas dan nantinya akan dimasukkan dalam aturan turunannya. Aturan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan sejumlah pihak, dari sopir, aplikator, hingga konsumen. “Saya akan membuat surat Kementerian Perhubungan yang nanti saya akan tanda tangan menyangkut biaya, isitilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal berapa, berapa tarifnya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif