Espospedia
Selasa, 7 Mei 2019 - 05:20 WIB

Hakim Diterungku KPK

Redaksi Solopos.com  /  Whisnupaksa Kridhangkara  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Kayat diduga meminta uang Rp500 juta sebagai imbalan membebaskan terdakwa kasus. Kasus ini adalah rentetan dari berbagai penangkapan hakim oleh KPK. MA menonaktifkan Kayat sebagai hakim. Jumlah pengadil yang diterungku KPK cukup banyak. Mereka tak memperhatikan kasus sejenis sebelumnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif