Espospedia
Sabtu, 31 Agustus 2019 - 07:30 WIB

Hak Istimewa untuk Kendaraan Listrik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menyiapkan fasilitas isi daya kendaraan listrik yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Solo dan sekitarnya.

Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Solo, Mundhakir, mengatakan pada akhir tahun ini atau setidaknya awal tahun depan, pihaknya akan melakukan pemasangan fasilitas isi daya kendaraan listrik.

Advertisement

Peraturan Presiden No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo kemudian diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif