Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menggagas penerapan sistem tanda tangan digital dalam berbagai proses perizinan. Selain mempermudah dan memangkas proses perizinan, tanda tangan digital diterapkan sekaligus sebagai upaya menekan praktik calo.
Saat ini Pemkab mulai menyiapkan regulasi serta menyosialisasikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk camat se-Kabupaten Sukoharjo. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo, Agustinus Setiyono, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai hal terkait tanda tangan digital ini. Menurut dia, Sukoharjo termasuk yang pertama yang bakal mengeluarkan izin dengan tanda tangan digital.