Arif Fajar Setiadi / Whisnupaksa Kridhangkara / Arif Fajar Setiadi | SOLOPOS.com
Solopos.com, PURWODADI — Kapolri membuat kebijakan mengenai pengurusan perpanjangan SIM selama masa PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali melalui ST Kapolri Nomor: ST/321/II/Yan.1.1./2022 tanggal 10 Februari 2022.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan ST Kapolda Jateng No: 260/II/YAN.1.1/2022 tertanggal 11 Februari 2022, tentang dispensasi perpanjangan SIM untuk mendukung PPKM. Hal ini kemudian ditindaklanjuto Polres Grobogan melalui Satlantas.
Yakni bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8-14 Februari 2022 dapat diperpanjang pada 15-21 Februari 2022. Di luar tanggal tersebut diberlakukan mekanisme SIM Baru.
Simak Infograsi Dispensasi Perpanjang SIM Selama Masa PPKM