Espospedia
Minggu, 15 September 2019 - 03:00 WIB

Dilema Cukai Rokok, Merugikan tapi Dubutuhkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok 23% dan harga jual eceran rokok naik 35%. Rencana itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Advertisement

Menurut dia, kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran akan mulai berlaku 1 Januari 2020. Keputusan ini bakal ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). “Dengan demikian kami akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif