Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mulai mengizinkan sejumlah destinasi wisata beroperasi kembali pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Data dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng ada sekitar 310 destinasi wisata, dari 690 destinasi wisata di Jateng yang resmi beroperasi kembali atau dibuka bagi wisatawan.
Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang
Dari 310 tempat wisata ini, 8 di antaranya menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk bagi wisatawan. Kedelapan tempat wisata itu yakni Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) di Kota Solo, Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Candi Prambanan di Kabupaten Klaten, dan Grand Maerokoco di Kota Semarang.
Kemudian Kitagawa Pesona Bali di Kabupaten Wonogiri, Lawu Park di Karanganyar, Lokawisata Baturaden di Banyumas, dan Sanggaluri Park di Kabupaten Purbalingga.
Untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi ini, tempat wisata harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain menggantongi sertifikat CHSE, berada di luar ruangan, dan daerahnya menerapkan PPKM Level 3 untuk uji coba tahap kedua, dan PPKM Level 2 untuk uji coba tahap kesatu.