Espospedia
Jumat, 23 November 2018 - 11:00 WIB

Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng 2019 naik rata-rata 8,03% dibandingkan UMK sebelumnya.

Kebijakan itu direspons negatif oleh serikat pekerja di beberapa daerah. Mereka menilai besaran UMK masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), berdasarkan survei yang mereka lakukan.

Advertisement

Di Soloraya, UMK terbanyak ditempati Kabupaten Karanganyar dengan nominal Rp1.833.000. Kota Solo menempati urutan kedua dengan UMK Rp1.802.700, disusul dengan Kabupaten Klaten dengan UMK Rp1.795.061,43

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif