Solopos.com, SOLO -- Dasar penetapan zonasi sekolah calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2020 adalah alamat pada Nomor Induk Keluarga (NIK). Sehingga sekolah-sekolah yang bisa dipilih calon siswa bersangkutan adalah sekolah di sekitar alamat yang tertera pada NIK, bukan didasarkan alamat tempat tinggal.
Pengukuran jarak dalam zonasi PPDB 2020 ditentukan dengan garis lurus antara tempat tinggal dengan sekolah. Penetapan ini dinilai meningkatkan akurasi dan menghilangkan perdebatan mengenai jarak yang terjadi pada PPDB sebelumnya.
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Kecamatan Jebres
Kecamatan Pasar Kliwon
Kecamatan Serengan
Kecamatan Laweyan
Kecamatan Banjarsari