Espospedia
Senin, 7 Januari 2019 - 04:00 WIB

Cara Pengaduan Penipuan via Ponsel

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerbitkan Ketetapan BRTI No.4 Tahun 2018 mengenai penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 10 Desember 2018.

Meski aturan registrasi kartu prabayar cukup mampu mengurangi jumlah kasus SMS atau telepon penipuan, masih ada pelaku pengiriman pesan atau panggilan yang terindikasi menipu seperti terkait transfer uang, memenangi kuis atau undian, dan sebagainya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif