Espospedia
Rabu, 23 Januari 2019 - 06:30 WIB

BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis?

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan skema urun biaya pada beberapa jenis tindakan medis tertentu dari BPJS Kesehatan belum berlaku. Urun biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan baru mengatur tentang prosedur dan besaran urun biaya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif