Espospedia
Senin, 30 Oktober 2023 - 23:06 WIB

Bisa Sampai Rp20 Juta, Ini Besaran Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Kendaraan

Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Biaya Plat Nomor Cantik (Solopos/Khoirul Tri Candra P)

Solopos.com, SOLO – Saat berkendara di jalanan, sering kali kita melihat kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor polisi yang cukup cantik. Pelat nomor cantik itu bisa menghadirkan kesan istimewa pada kendaraan tersebut.

Pelat nomor cantik juga bisa menjadi penanda bila pemilik kendaraan itu tentu bukan orang biasa atau pada umumnya. Pasalnya, pemilik kendaraan harus merogoh kocek cukup dalam untuk mendapatkan pelat nomor polisi yang cukup cantik sesuai dengan pesananan dia.

Advertisement

Lalu, berapa sebenarnya biaya pembuatan pelat nomor cantik kendaraan bermotor? Pemilihan pelat nomor cantik mobil kendaraan dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan pada saat penggantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) baru. Penggantian nomor kendaraan cantik ini juga bisa dilakukan pada saat bayar pajak lima tahunan serta balik nama.

Dibolehkannya penggunaan pelat nomor cantik dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Kakorlantas Polri No. Kep/116/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Sedangkan untuk biaya penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor sesuai tarif PNBP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020. Berikut adalah Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan Bermotor.

Advertisement
Infografis: Khoirul Tri Candra P 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif