SOLOPOS.COM - Infografis Biaya Plat Nomor Cantik (Solopos/Khoirul Tri Candra P)

Solopos.com, SOLO – Saat berkendara di jalanan, sering kali kita melihat kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor polisi yang cukup cantik. Pelat nomor cantik itu bisa menghadirkan kesan istimewa pada kendaraan tersebut.

Pelat nomor cantik juga bisa menjadi penanda bila pemilik kendaraan itu tentu bukan orang biasa atau pada umumnya. Pasalnya, pemilik kendaraan harus merogoh kocek cukup dalam untuk mendapatkan pelat nomor polisi yang cukup cantik sesuai dengan pesananan dia.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Lalu, berapa sebenarnya biaya pembuatan pelat nomor cantik kendaraan bermotor? Pemilihan pelat nomor cantik mobil kendaraan dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan pada saat penggantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) baru. Penggantian nomor kendaraan cantik ini juga bisa dilakukan pada saat bayar pajak lima tahunan serta balik nama.

Dibolehkannya penggunaan pelat nomor cantik dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Kakorlantas Polri No. Kep/116/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Sedangkan untuk biaya penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor sesuai tarif PNBP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020. Berikut adalah Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan Bermotor.

Infografis Biaya Plat Nomor Cantik (Solopos/Khoirul Tri Candra P)
Infografis: Khoirul Tri Candra P 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya