SOLOPOS.COM - Infografis Gaji PNS 2024 (Solopos/Rahmanto Iswahyudi)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan peraturan terkait penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Selain itu, di peraturan disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.

Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024 menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Infografis Gaji PNS 2024 (Solopos/Rahmanto Iswahyudi)
Infografis: Rahmanto Iswahyudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya