Whisnupaksa Kridhangkara / Chelin Indra Sushmita | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan di Indonesia selama ini dibayari oleh negara melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rumah sakit (RS) yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kemenkes setelah kementerian itu mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020. Berisi Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Lantas berapa biaya perawatan untuk pasien Covid-19? Simak jawabannya dalam infografis berikut: