Espospedia
Selasa, 31 Juli 2018 - 19:05 WIB

Begini Standar Keamanan Penyalur BBM

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) IV Jateng DIY menegaskan usaha niaga atau memasarkan minyak dan gas bumi (migas) di tingkat hilir harus mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direkrektorat Jenderal (Ditjen) Migas.</p><p>Syarat agar mendapat izin, operasional usaha harus memenuhi standar keamanan yang ditentukan. Usaha yang tak berizin keamanannya tak dapat dijamin.</p><p>Hal itu disampaikan Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR IV Jateng DIY, Titi Andar Lestari, Minggu (29/7/2018), menanggapi maraknya pom mini atau Pertamini di sejumlah daerah, termasuk Wonogiri.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif