Espospedia
Kamis, 28 April 2022 - 12:12 WIB

Begini Perbedaan RBD Palm Olein dan CPO

Whisnupaksa Kridhangkara  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Palm Olein (Solopos/Khoirul Tri Candra P)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah resmi melarang ekspor produk turunan kelapa sawit, refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan pelarangan ekspor RBD palm olein akan terus diberlakukan hingga harga minyak goreng curah menyentuh Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia.

Advertisement

“Evaluasi akan dilakukan berkala dan ini semacam regulatory sand box yang akan terus disesuaikan situasi yang ada. Jangka waktu akan terus diberlakukan hingga minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan Rp14.000 per liter merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Airlangga Hartanto dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (26/4/2022).

Pernyataan pemerintah ini menjawab simpang siur di masyarakat tentang larangan ekspor produk turunan kelapa sawit, termasuk crude palm oil (CPO).

Lantas, apa sebenarnya RBD Palm Olein? Apa bedanya dengan CPO?

Advertisement
Infografis: Khoirul Tri Candra P

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif