Espospedia
Jumat, 12 April 2019 - 12:55 WIB

Begini Cara Mencoblos pada Pemilu 2019 agar Surat Suara Dinyatakan Sah

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Pemilu 2019 tinggal beberapa hari lagi. Sudah paham bagaiman cara mencoblos surat suara? Ada lima surat suara lo? Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Tak hanya itu, surat suaranya juga luas.

Bagi pemilih pemula dan orang lanjut usia, mencoblos 5 surat suara tidaklah mudah. Jika pemilih sudah mendapatkan surat suara, buka satu persatu surat suara itu. Coblos sesuai dengan pilihan. Boleh coblos di nomor, nama, foto, atau gambar atau logo partai. Semuanya sah.  

Advertisement

Di luar tata cara itu, yang paling penting adalah datang ke TPS pada 17 April 2019. Salurkan aspirasi di bilik suara. #Pemilih Berdaulat, Negara Kuat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif