SOLOPOS.COM - Infografis Penipuan ETLE (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat.

Pesan yang dikirimkan penipu berbentuk dokumen dengan format application package file (APK).

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Faktanya, surat tilang ETLE yang resmi dikirimkan polisi langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.

Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar menggunakan BRI virtual account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Dilansir dari kominfo.go.id, kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Jadi, ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp.

Oleh karena itu, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang adalah penipuan.

 

Infografis Penipuan ETLE (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya