Espospedia
Senin, 20 Mei 2019 - 05:00 WIB

Bagaimana Nasib Kasus Pelanggaran Pemilu di Soloraya?

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Walau Pemilu 2019 telah usai, masih ada kasus dugaan pelanggaran pemilu yang tersisa. Di Soloraya, ada sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg baik berupa politik uang maupun birokrat atau pejabat yang partisan.

Dari sekian kasus, ada yang dihentikan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres. Artinya, terlapor dianggap tidak bersalah.  Misalnya kasus yang melibatkan Bupati Sragen Kusdinar Untun Yuni Sukowati dan Camat Purwantoro Joko Susilo, dan beberapa caleg. Namun, ada juga kasus yang berlanjut bahkan sampai terdakwa divonis bersalah seperti kasus caleg Gerindra N.R. Kurnia Sari dan caleg PKS Basuki. Berikut kasus-kasus pelanggaran pemilu dan nasib kasusnya. 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif