Solopos.com, SOLO–Walau Pemilu 2019 telah usai, masih ada kasus dugaan pelanggaran pemilu yang tersisa. Di Soloraya, ada sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg baik berupa politik uang maupun birokrat atau pejabat yang partisan.
Dari sekian kasus, ada yang dihentikan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres. Artinya, terlapor dianggap tidak bersalah. Misalnya kasus yang melibatkan Bupati Sragen Kusdinar Untun Yuni Sukowati dan Camat Purwantoro Joko Susilo, dan beberapa caleg. Namun, ada juga kasus yang berlanjut bahkan sampai terdakwa divonis bersalah seperti kasus caleg Gerindra N.R. Kurnia Sari dan caleg PKS Basuki. Berikut kasus-kasus pelanggaran pemilu dan nasib kasusnya.
Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja