SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Walau Pemilu 2019 telah usai, masih ada kasus dugaan pelanggaran pemilu yang tersisa. Di Soloraya, ada sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg baik berupa politik uang maupun birokrat atau pejabat yang partisan.

Dari sekian kasus, ada yang dihentikan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres. Artinya, terlapor dianggap tidak bersalah.  Misalnya kasus yang melibatkan Bupati Sragen Kusdinar Untun Yuni Sukowati dan Camat Purwantoro Joko Susilo, dan beberapa caleg. Namun, ada juga kasus yang berlanjut bahkan sampai terdakwa divonis bersalah seperti kasus caleg Gerindra N.R. Kurnia Sari dan caleg PKS Basuki. Berikut kasus-kasus pelanggaran pemilu dan nasib kasusnya. 

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya