Espospedia
Senin, 11 Maret 2019 - 08:15 WIB

Awas, Jerat Pasal Kasus Penghinaan

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO: Penangkapan Robertus Robet, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNS), oleh Polri, Rabu (6/3/2019) malam, karena dugaan penghinaan terhadap institusi TNI menuai kecaman dari berbagai aktivis pro demokrasi. Robet ditangkap karena orasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. Orasi Robet berisi kritikan rencana menempatkan perwira TNI ke dalam sejumlah jabatan sipil.

Video dia menyanyikan Lagu Mars ABRI yang diplesetkan dalam bentuk sindiran itu menjadi viral. Dia dianggap menghina TNI. Tak ditahan, dia dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa umum dan badan umum. Ada sejumlah UU yang bisa menjerat warga dengan tuduhan penghinaan. Pasal-pasal inilah yang bisa menjerat warga.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif