Espospedia
Rabu, 19 April 2023 - 20:37 WIB

Awas Boros, Berikut Tip Kelola THR Lebaran 2023 Menurut OJK

Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - THR Lebaran 2023.

Solopos.com, SOLO —  Tunjangan Hari Raya merupakan hak karyawan di setiap momen hari keagamaan. Wajib diberikan kepada semua karyawan baik yang baru bekerja minimal satu bulan. Besaran THR cukup fantastis hingga hampir dua kali gaji.

Pengelolaan THR sangat diperlukan agar uang yang dimiliki tak langsung habis tanpa perencanaan. Berdasarkan data dari otoritas jasa keuangan (OJK), ada beberapa tips mengelola THR.

Advertisement
Tips kelola THR Lebaran 2023. (Solopos.com).

Penghitungan pertama yakni 10% untuk membayar zakat dan sedekah,  10% – 30% untuk membayar hutang, 20% untuk tabungan dan investasi, dan terakhir yakni 40% untuk belanja kebutuhan pokok.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif