Solopos.com, SOLO — Tunjangan Hari Raya merupakan hak karyawan di setiap momen hari keagamaan. Wajib diberikan kepada semua karyawan baik yang baru bekerja minimal satu bulan. Besaran THR cukup fantastis hingga hampir dua kali gaji.
Pengelolaan THR sangat diperlukan agar uang yang dimiliki tak langsung habis tanpa perencanaan. Berdasarkan data dari otoritas jasa keuangan (OJK), ada beberapa tips mengelola THR.
Penghitungan pertama yakni 10% untuk membayar zakat dan sedekah, 10% – 30% untuk membayar hutang, 20% untuk tabungan dan investasi, dan terakhir yakni 40% untuk belanja kebutuhan pokok.