<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Sejumlah perusahaan taksi lokal Solo kecewa hingga kini pemerintah tak juga menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.</p><p>Padahal Permenhub No. 108/2017 tak pernah dicabut dan tetap berlaku. General Manager (GM) PT Sekar Gelora Taksi, Taka Ditya, mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam pemberlakuan Permenhub No. 108/2017. Penolakan Permenhub No. 108/2017 oleh sejumlah pihak menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjalankan peraturan.</p>