Espospedia
Senin, 24 Februari 2020 - 19:00 WIB

Apa Perlu Cukai Emisi Kendaraan?

Whisnupaksa Kridhangkara  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Infografis Cukai Emisi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mewacanakan akan memungut tarif cukai untuk emisi kendaraan bermotor. Menurut rencana, cukai ini akan dikenakan saat kendaraan keluar dari pabrik atau saat diimpor.

Dikutip dari Bisnis.com, cukai emisi karbon akan menambah potensi penerimaan negara setidaknya Rp15,7 triliun. Jumlah itu sama dengan penerimaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) 2017 lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif