Espospedia
Selasa, 8 Agustus 2023 - 05:44 WIB

Angin Segar Wacana Hapus Buku Kredit Macet UMKM

Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - infografis Kredit Macet (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah sedang menggodok aturan terkait hapus buku dan tagihan kredit macet di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelum pandemi Covid-19, angka rasio kredit berisiko di UMKM mencapai 7 persen. Kemudian saat ini rasio kredit berisiko UMKM tinggal 3,91 persen.

Advertisement

Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Khusus bagi bank BUMN, penghapusbukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Sementara berdasar Laporan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2023, total non performing Loan (NPL) UMKM periode April 2023 sebesar Rp52,35 triliun. Adapun NPL Bank BUMN sebesar Rp28,64 triliun yang berasal segmen mikro Rp11,12 triliun, kecil Rp13,2 triliun, dan menengah Rp4,33 triliun.

Advertisement

NPL Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp7,2 triliun yang berasal dari segmen mikro Rp1,12 triliun, kecil Rp2,39 triliun, dan menengah Rp3,69 triliun. Sementara NPL Bank Swasta NasionalR p16,49 triliun, yang berasal segmen mikro Rp3,39 triliun, kecil Rp2,92 triliun, dan menengah Rp10,18 triliun.

Hapus Buku dan Tagihan Kredit Macet UMKM

infografis: Whisnupaksa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif