SOLOPOS.COM - infografis Kredit Macet (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah sedang menggodok aturan terkait hapus buku dan tagihan kredit macet di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelum pandemi Covid-19, angka rasio kredit berisiko di UMKM mencapai 7 persen. Kemudian saat ini rasio kredit berisiko UMKM tinggal 3,91 persen.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Khusus bagi bank BUMN, penghapusbukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Sementara berdasar Laporan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2023, total non performing Loan (NPL) UMKM periode April 2023 sebesar Rp52,35 triliun. Adapun NPL Bank BUMN sebesar Rp28,64 triliun yang berasal segmen mikro Rp11,12 triliun, kecil Rp13,2 triliun, dan menengah Rp4,33 triliun.

NPL Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp7,2 triliun yang berasal dari segmen mikro Rp1,12 triliun, kecil Rp2,39 triliun, dan menengah Rp3,69 triliun. Sementara NPL Bank Swasta NasionalR p16,49 triliun, yang berasal segmen mikro Rp3,39 triliun, kecil Rp2,92 triliun, dan menengah Rp10,18 triliun.

Hapus Buku dan Tagihan Kredit Macet UMKM

infografis Kredit Macet (Solopos/Whisnupaksa)
infografis: Whisnupaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya