Espospedia
Sabtu, 15 Juni 2019 - 07:30 WIB

Adu Alat Bukti di Mahkamah Konstitusi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menyatakan siap beradu argumen dengan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). TKN menilai gugatan tim hukum kubu 02 mudah dipatahkan.

“Dari berbagai macam gugatan yang disampaikan dari pihak BPN, tentu banyak hal yang mudah kami patahkan. Misalnya soal data-data yang disampaikan adalah link berita. Itu saya kira kan sudah pernah dibahas dalam persidangan di Bawaslu,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily saat ditemui wartawan Kamis (13/6/2019).

Advertisement

Mengenai dasar gugatan yang diajukan BPN, Ace kembali merunut pada form C1 sebagai bukti hasil penghitungan suara yang sah. Ace mengatakan dengan memiliki form C1 seluruh Indonesia, ia yakin dapat membuktikan bahwa tak ada penggelembungan suara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif