SOLOPOS.COM - Infografis UMP Jateng 2024 (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SEMARANGUpah minimum provinsi (UMP) 2024 di Jateng telah ditetapkan secara resmi, Selasa (21/11/2023). Ragam pendapat langsung menyertai besaran UMP tersebut setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana.

Dikutip dari jatengprov.go.id, penetapan UMP 2024 di Jateng berdasarkan Surat Keputusan (SK)Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, Selasa (21/11/2023).

Berikut ini empat fakta penetapan UMP 2024 Jateng:

Infografis UMP Jateng 2024 (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis: Whisnupaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya