Espospedia
Minggu, 4 Agustus 2019 - 11:00 WIB

21 SD di Solo Langgar Kuota, 221 Siswa Terancam Tak Punya NISN

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Solo memberikan peringatan tertulis kepada kepala sekolah dasar (SD) swasta yang melanggar aturan kuota rombongan belajar (rombel) atau kelas. Nama siswa di luar kuota tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) karena tak masuk daftar pokok pendidikan (dapodik).

Yang dilanggar oleh SD swasta itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dan Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Jumlah siswa dalam satu rombel atau kelas untuk jenjang SD paling sedikit 20 dan paling banyak 28 siswa.

Advertisement

Beberapa SD swasta di Kota Solo menerima siswa melebihi kuota yang ditetapkan dalam permendikbud. Satu kelas berisi lebih dari 28 siswa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif