Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Solo memberikan peringatan tertulis kepada kepala sekolah dasar (SD) swasta yang melanggar aturan kuota rombongan belajar (rombel) atau kelas. Nama siswa di luar kuota tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) karena tak masuk daftar pokok pendidikan (dapodik).
Yang dilanggar oleh SD swasta itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dan Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Jumlah siswa dalam satu rombel atau kelas untuk jenjang SD paling sedikit 20 dan paling banyak 28 siswa.
Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia
Beberapa SD swasta di Kota Solo menerima siswa melebihi kuota yang ditetapkan dalam permendikbud. Satu kelas berisi lebih dari 28 siswa.