Espospedia
Minggu, 7 Juli 2019 - 03:00 WIB

Nestapa Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual Jadi Terpidana

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kasus hukum guru honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang jadi korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, mencapai puncaknya saat Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis dia bersalah. 

Peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan membayar denda Rp500 juta.  “Kami baru dengar pagi ini dan tadi pagi saya bertemu dengan Ibu Baiq,” kata pengacara Baiq, Joko Jumadi, Jumat (5/7/2019).

Advertisement

Mendengar PK-nya ditolak MA, Baiq Nuril awalnya shock. Setelah dipikir panjang, ia mengaku menerima dan siap menjalani hukuman.

“Awalnya shock tapi kemudian menyatakan siap menjalani pidana. ‘Mudah-mudahan saya perempuan terakhir yang menjadi korban kriminalisasi dan menjadi martir’,” kata Joko menirukan pesan Baiq Nuril.

Nuril juga bingung bagaimana membayar denda. “Rp500 juta? Tidak mungkin [membayar]. Uang dari mana?” kata Joko Jumadi mengutip pernyataan Baiq Nuril.

Advertisement

Simak perjalanan kasus Baiq Nuril dalam infografis berikut ini:

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif