Bisnis
Kamis, 18 April 2024 - 14:57 WIB

Harga Gula Naik Jadi Rp17.500 per Kg, Berlaku hingga 31 Mei 2024

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gula pasir.(Freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga acuan gula di tingkat ritel atau konsumen menjadi Rp17.500 per kilogram. Sementara untuk wilayah Timur Indonesia seperti Maluku, Papua, dan wilayah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan (3TP), harga gula ditetapkan sebesar Rp18.500 per kilogram.

Kenaikan harga acuan gula itu ditetapkan Melalui Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan nomor 296/TU/01/02/B/043/2024. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan ketentuan harga acuan gula terbaru itu mulai berlaku sejak 5 April 2024 hingga 31 Mei 2024.

Advertisement

“Sudah kita berikan relaksasi jadi Rp17.500 [per kilogram],” ujar Arief saat ditemui di Kompleks Kementerian Pertanian, Kamis (18/2/2024). Menurutnya, penyesuaian harga acuan itu merupakan upaya pemerintah dalam menjawab keluhan para ritel tentang harga gula yang terus melambung.

Dia menambahkan kenaikan harga gula saat ini dipengaruhi oleh harga gula di pasar global yang tinggi dan anjloknya kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. “Oleh karena itu, ini kesempatan kita genjot produksi dalam negeri. Sebentar lagi musim giling tebu,” jelasnya.

Advertisement

Dia menambahkan kenaikan harga gula saat ini dipengaruhi oleh harga gula di pasar global yang tinggi dan anjloknya kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. “Oleh karena itu, ini kesempatan kita genjot produksi dalam negeri. Sebentar lagi musim giling tebu,” jelasnya.

Bapanas beralasan penyesuaian harga gula tersebut dilakukan untuk menjamin pasokan dan stok gula di ritel modern sebelum musim giling. Sebelumnya, pada November, Bapanas juga telah menaikkan harga acuan penjualan gula di tingkat ritel menjadi Rp16.000-Rp17.000 per kilogram.

Selanjutnya, pemerintah bakal kembali mengevaluasi harga gula secara berkala. Menyitir Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga gula secara nasional hari ini mencapai Rp18.040 per kilogram. Harga gula saat ini telah naik 25,27% (YoY) dibandingkan harga gula pada April 2023 sebesar Rp14.400 per kilogram.

Advertisement

Roy menerangkan harga gula di produsen saat ini sudah di level Rp15.000-Rp16.000 per kilogram. Padahal, ritel diwajibkan menjual harga gula sesuai yang ditetapkan pemerintah yakni kisaran Rp16.000.

“Gula ini yang jadi problem, sekarang gula harganya sudah nabrak sekali, sudah Rp15.000 ke atas [di produsen],” ujar Roy saat ditemui di kawasan pergudangan Bulog Kelapa Gading, Senin (1/4/2024).

Roy membeberkan tingginya harga gula tersebut otomatis akan menghambat pasokan ke ritel modern. Bahkan, risiko terburuknya, kata Roy, adalah kelangkaan gula di ritel modern.

Advertisement

Bagaikan buah simalakama, ritel bimbang antara mempertahankan fungsi menjaga harga acuan, atau sebaliknya membeli dengan harga tinggi dan menjual gula lebih mahal untuk menjamin ketersediaan.

Namun, satu yang pasti, kata Roy, peritel tidak mungkin ambil risiko jual rugi. Roy memandang pemerintah harus turun tangan mengatasi lonjakan harga pangan saat ini, termasuk mengatur para pemain besar produsen gula. Adapun, untuk jangka pendek, Roy mengusulkan agar pemerintah kembali melakukan relaksasi harga acuan gula di ritel modern untuk menjamin ketersediaan gula jelang Lebaran.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Harga Gula Jadi Rp17.500 per Kg.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif